Jakarta, CNN Indonesia -- Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath resmi ditahan. Pentolan Aksi 313 itu kini masih berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan sejak kemarin pagi.
"Sudah ditahan. Itu sudah menjadi bagian dari hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (1/4).
Argo mengatakan, penahanan juga dilakukan karena polisi telah mengantongi alat bukti yang cukup atas sangkaan terhadap Al-Khaththath.
Al Khaththath ditangkap bersama empat orang lainnya. Mereka yang kini bernasib sama dengan Sekjen FUI itu adalah Pimpinan Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR) Zainudin Arsyad, Wakil Koordinator Lapangan Aksi 313, Irwansyah, Panglima Forum Syuhada Indonesia Diko Nugraha, dan Mar'ad Fachri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan, Al-Khaththath selama menjalani pemeriksaan dicecar total 34 pertanyaan dari penyidik.
"Pertanyaannya seputar kegiatan beliau sebelum Aksi 313," kata Achmad.
Al-Khaththath baru selesai menjalanli Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Dia ketika itu tak bisa langsung keluar karena harus menunggu kelengkapan berkas.
Achmad sebelumnya mengatakan Al Khaththath sudah merasa dibuntuti oleh seseorang satu hari sebelum ditangkap polisi kemarin pagi.
Al Khaththath, kata Achmad, mengaku tidak kaget saat didatangi polisi di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat dini hari. Pentolan Aksi 313 itu sudah merasakan firasat bakal ditindak aparat.
"Beliau kemarin pagi merasa sepertinya diikuti, cuma itu yang beliau sampaikan. Jam dua pagi ada manajer mengetuk pintu kamarnya dan mengatakan ada tamu, dia (Al Khaththath) sudah menduga jika tamunya adalah polisi," ujar Achmad.
Achmad melanjutkan, Al Khaththath saat didatangi polisi tidak terlalu reaktif karena aparat tidak melancarkan aksi fisik yang dianggap merugikan. Al Khaththath hanya meminta penjelasan mengenai kedatangan polisi.
Polisi kemudian mengatakan Al Khaththath harus dibawa atas dugaan melakukan makar. Meski demikian, kata Achmad, polisi yang berjumlah lebih dari empat orang itu tidak memberikan surat penangkapan.
Surat penangkapan baru diberikan kepada Al Khaththath saat sudah berada di Mako Brimob.
Keberadaan Al Khaththath di hotel, kata Achmad, untuk beristirahat menjelang Aksi 313. Dia menginap bersama istrinya.