Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Condro Kirono mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 16 saksi, yang terdiri dari rekan korban dan sejumlah pamong sekolah.
Condro mengatakan, mulanya pelaku berkelit dari sejumlah alibi yang menjuruskan dirinya pada dugaan pembunuhan. Namun AMR kemudian tak bisa berkelit dari sejumlah bukti dan kesaksian yang telah dikantongi kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pisau itu ditemukan di dalam kamar mandi barak G17. Hasil penelusuran, pisau itu dibeli AMR dari swalayan tak jauh dari kompleks sekolah.
"Atas perbuatannya, anak pelaku kami tahan di Polres Magelang. Karena usianya di bawah umur, ruang tahanan dipisah dengan yang dewasa," kata Condro.