Penggeledahan yang dilakukan pada Sabtu (1/4), menyisir tiga lokasi berbeda, yakni Kantor PT PAL Indonesia yang berada di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat; PT Pirusa Sejati di MTH Square, Jakarta Timur dan PT PAL Indonesia di Surabaya, Jawa Timur.
"Dari ketiga lokasi, disita dokumen, bukti elektronik dan sejumlah uang yang sedang dalam proses perhitungan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejumlah uang dalam dolar AS dan rupiah disita dari penggeledahan hari Sabtu. Jumlah masih dalam perhitungan," tuturnya.
"Hari ini tim juga melakukan kegiatan penyidikan. Besok akan kami update lebih lengkap," tutupnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (30/3) malam. Dalam operasi tersebut turut diamankan uang sebesar US$25 ribu.
Uang itu diduga sebagai fee atas penjualan dua kapal SSV dari PT PAL Indonesia kepada Kementerian Pertahanan Filipina lewat perantara AS Incorporation. Pada Desember 2016, diduga sudah terjadi penyerahan pertama sebesar US$163 ribu.
KPK sejauh ini baru menetapkan empat orang tersangka.
Mereka di antaranya Direktur Utama PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin; Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar; Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari AS Incorporation, Agus Nugroho.
Pada penjualan kapal perang ini, agency AS Incorporation mendapatkan fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal SSV senilai USD86,96 juta. Dari 4,75 persen itu, sebanyak 1,75 persen diberikan agency kepada oknum pejabat PT PAL Indonesia.