Pasal Rencana Makar Digugat ke MK

CNN Indonesia
Senin, 03 Apr 2017 15:42 WIB
Pasal makar dalam KUHP digugat karena dianggap menggampangkan kriminalisasi terhadap orang-orang kritis dan bertetangan dengan konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengajukan gugatan uji materi Pasal 87 dan Pasal 110 KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perencanaan dan permufakatan makar.

Dua pasal itu dianggap menggampangkan kriminalisasi orang-orang kritis dan bertetangan dengan konstitusi.

"Ini bahaya, orang rapat bisa saja kemudian dikatakan telah dilakukan perencanaan permufakatan makar," kata Habiburokhman di MK, Jakarta, Senin (3/4).
Habiburokhman mengatakan, gugatan ini sangat perlu agar pemerintah tidak apatis dengan sikap kritis masyarakat. Pemberlakuan pasal makar sepertinya hanya terjadi di era Jokowi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal ini sejak reformasi sampai SBY enggak pernah dipakai. Baru dipakai lagi saat ini," kata Habiburokhman yang mengaku mengajukan gugatan atas inisiatif sendiri.

Dalam berkas yang dia ajukan, pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini mengatakan agar MK mencabut dua pasal tersebut dan meminta polisi menunggu keputusan final MK untuk dua pasal yang tengah digugat pihak lain.

"Agar kasus-kasus terkait percobaan pemufakatan makar yang saat ini ditangani untuk dihentikan dulu sementara. Jadi tunggu ada keputusan dari MK," ucapnya.
Habiburokhman enggan mengomentari kasus penangkapan aktivis Sri Bintang Pamungkas dkk hingga Sekjen Forum Umat Islam Muhamad Al-Khaththath. Menurutnya, tersangka makar tersebut merupakan korban dari pengunaan dua pasal ini.

"Secara resmi tidak ada, tapi substansi tentu ada kasus-kasus tersebut membuat saya risau. Hari ini orang lain kena, besok-besok kita bisa kena," katanya.

Di sisi lain, dia mengaku sudah menghubungi beberapa pakar hukum sebagai saksi ahli. Dalam berkas yang didaftar, dia menyertakan beberapa alat bukti seperti daftar saksi ahli, daftar bukti, bukti fisik serta softcopy gugatan.

Pendafatran uji materi ini diterima petugas MK bernama Agmarina Rasika. "Kemungkinan uji materi usai sidang sengketa Pilkada," kata Agmarina.
Habiburokhman merupakan pengacara yang bisa dikatakan kontroversial. Tahun 2016, dia berjanji akan melompat dari Tugu Monumen Nasional jika Basuki Tjahja Purnama (Ahok) bisa mengumpulkan 1 juta KTP.

Namun begitu relawan Teman Ahok berhasil, tak ada realisasi dari umbar janjinya tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER