Zulkarnain menilai, bila masih sebatas dugaan makar, pihak kepolisian seharusnya tidak menangkap Al Khaththath yang saat itu menjadi koordinator Aksi 313.
"Masa orang baru (dugaan) tindakan makar ditangkap. Kalau sudah ada gerakan makarnya baru," kata Zulkarnain yang hadir dalam rangka memberikan materi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma gerakan menyampaikan pendapat, seperti Aksi 313 kemarin, itu kan dilindungi UUD 1945, Pasal 28E. Nyatanya enggak ada yang rusuh, enggak ada yang ribut," ujarnya.
"(MUI) minta transparansi, kan sudah pernah ada dari MUI," katanya.
Zulkarnain khawatir jika sejumlah orang yang ditangkap atas tuduhan makar, baik Al Khaththath maupun Sri Bintang dan kawan-kawan mengadu ke mahkamah internasional, maka akan membuat malu Indonesia.
"Yang malu seluruh Indonesia, bukan hanya Pak Tito (Kapolri Jenderal Tito Karnavian) yang malu," kata Zulkarnain.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan telah memiliki bukti kuat bahwa Al Khaththath dan kawan-kawannya berencana melakukan makar. Al Khaththath disebut berencana menggulingkan Presiden Joko Widodo usai pencoblosan pemilihan kepala daerah Jakarta, 19 April nanti.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, sejumlah rencana disiapkan sistematis untuk menggulingkan pemerintah. Salah satunya diawali demonstrasi pada 31 Maret 2017 atau Aksi 313.
"Ya, tentunya untuk kegiatan tanggal 31 kemarin itu pemanasan saja, setelah itu kami dapatkan ada grand design setelah 19 April," kata Argo.