Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami penerimaan fee oleh pejabat PT PAL Indonesia dari fee agency Ashanti Sales Inc atas penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Kementerian Pertahanan Filipina.
Fee tersebut disinyalir sebagai hasil kesepakatan tertutup antarpejabat di perusahaan plat merah tersebut.
"Diduga ada kesepakatan lain secara tertutup di pihak-pihak tertentu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, berdasarkan pemeriksaan awal, pejabat PT PAL Indonesia diduga mendapat fee sebesar 1,25 persen atas fee agency Ashanti Sales Inc. 4,75 persen dalam penjualan dua kapal perang seharga US$86,96 juta.
"1,25 persen diduga merupakan bagian dari fee agency yang sudah disepakati 4,75 persen itu. Itulah kenapa kita sebut sebagai cashback," ujar Febri.
Febri menyatakan, penyidik KPK saat ini masih fokus mendalami adanya kesepakatan tertutup antara pejabat PT PAL Indonesia soal fee penjualan dua kapal perang.
"Kita fokus dulu ke 1,25 persen sambil juga dalami beberapa ketentuan lain, misalnya fee standar harga pasar itu seperti apa, atau perjanjian lain di luar apa yang telah tertulis," jelasnya.
Ashanti Sales Inc merupakan perusahaan perantara antara PT PAL Indonesia dan pihak Kementerian Pertahanan Filipina dalam proses pembelian kapal perang.
KPK sejauh ini sudah menetapkan empat orang tersangka. Mereka di antaranya mantan Direktur Utama PT PAL, M Firmansyah Arifin; mantan Direktur Keuangan PT PAL, Saiful Anwar; Manager Treasury PT PAL, Arief Cahyana dan agency dari Ashanti Sales Inc., Agus Nugroho.
KPK Dalami Peran PT Pirusa SejatiPenyidik KPK, pada Sabtu (1/4), turut menggeledah Kantor PT Pirusa Sejati di MTH Square, Jakarta Timur. Di kantor tersebut, salah satu tersangka korupsi penjualan kapal perang PT PAL ditangkap KPK saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (30/3) malam.
Febri mengatakan, pihaknya menduga bukti-bukti yang didapat saat penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi di perusahaan negara itu. Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih jauh keterkaitan PT Pirusa dalam jual beli kapal perang PT PAL ke Kementerian Pertahanan Filipina.
"Kami menduga ada bukti-bukti yang terdapat di lokasi tersebut untuk kepentingan penyidikan. Kita belum bisa sampaikan posisi yang lebih persis dari perusahaan," kata Febri.
Kasus dugaan korupsi ini terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis malam (30/3). Dalam operasi tersebut turut diamankan uang sebesar US$25 ribu.
Uang itu diduga sebagai fee atas penjualan dua kapal SSV dari PT PAL Indonesia kepada Kementerian Pertahanan Filipina lewat perantara Ashanti Sales Inc. Pada Desember 2016, diduga sudah terjadi penyerahan pertama sebesar US$163 ribu.
Kemudian pada penggeledahan di kantor PT PAL Indonesia, di Jakarta dan Surabaya, Jawa Timur, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah uang dalam pecahan mata uang dolar AS dan rupiah yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.