Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, komisi antirasuah memang memberikan perhatian serius pada sidang kasus ini.
"Kami sangat perhatikan jalannya persidangan. Kami ada tim yang pantau khusus (saksi)," kata Syarif di Gedung KPK kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Syarif enggan menyatakan lebih detail soal keberadaan tersangka baru. Ia hanya memastikan bahwa KPK fokus mengusut kasus dengan nilai anggaran mencapai Rp5,9 triliun ini.
Seperti diketahui, pada persidangan dengan terdakawa Irman dan Sugiharto muncul sejumlah kesaksian yang menguatkan dakwaan keduanya. Salah satunya, soal pengakuan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini yang mengaku menerima duit dari Irman dan Andi Narogong.
Ada juga kesaksian kontroversial dari mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani, yang menyebut dirinya mendapat ancaman dari penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan. Tak hanya itu, Miryam juga mencabut semua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan.
Dalam kasus ini selain Irman dan Sugiharto, KPK juga telah menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka. Pria yang disebut sebagai orang yang membagi-bagikan uang pada sejumlah anggota DPR ini kini sudah ditahan KPK.
Menurut Syarif, pemeriksaan terhadap Andi terus dilakukan secara intensif.
Andi dalam surat dakwaan disebut mengatur anggaran proyek e-KTP bersama Ketua DPR Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin.
Mereka berempat bersepakat bahwa anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek.
Mereka berempat sepakat, pejabat Kemendagri, termasuk Irman dan Sugiharto mendapat jatah 7 persen atau sejumlah Rp365,4 miliar, anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau Rp261 miliar.
Kemudian Setya dan Andi dapat sebesar 11 persen atau Rp574,2 miliar. Sementara itu, Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen atau Rp574,2 miliar. Selanjutnya, sebesar 15 persen atau sejumlah Rp783 miliar dibagikan kepada pelaksana pekerjaan atau rekanan.
Andi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP