KPUD Tetapkan Wahidin Halim Gubernur Banten Terpilih Hari Ini

CNN Indonesia
Rabu, 05 Apr 2017 07:29 WIB
Rapat pleno penetapan akan digelar hari ini setelah kemarin MK menolak gugatan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief.
Wahidin Halim dan Andika Hazrumy akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih oleh KPU Banten hari ini. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wahidin Halim dan Andika Hazrumy hari ini akan ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten. Rapat pleno akan digelar KPU hari ini setelah kemarin Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief.

"Kami akan melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih. Kami undang semua pihak terkait," kata Ketua KPU Banten Agus Supriyatna di Serang kemarin seperti diberitakan Antara.

Selain dua pasangan calon, KPU juga akan mengundang seluruh pemangku kebijakan di Banten untuk hadir. 
Menurut Agus, setelah pleno digelar, KPU Banten kemudian akan menyampaikan hasilnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten dan Penjabat (Pj) Gubernur Banten untuk ditindaklanjuti mengurus SK kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan MK terkait sengketa Pilkada Banten dinilai Agus final dan mengikat. Agus mengatakan, ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Sementara itu kuasa hukum pasangan Rano-Embay, Sira Prayuna mengaku akan mempertimbangkan putusan MK tersebut.

"Kami akan pikir-pikir dulu langkah terbaik selanjutnya apa," kata Sira.

Menurut Sira, pihaknya akan mendiskusikan hal tersebut bersama jajaran tim pemenangan Rano-Embay.

Pasangan ini menggugat hasil Pilkada Banten yang memenangkan Wahidin-Andika. Menurut mereka, telah terjadi pelanggaran dan kecurangan dalam proses Pilkada Banten yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Mereka yakin dapat membuktikan unggulnya perolehan suara Wahidin-Andika dihasilkan dengan kecurangan yang melawan hukum.

Sementera MK beralasan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Dalam pertimbangan hukumnya, ambang batas selisih suara dalam sengketa Pilkada Banten seharusnya berjumlah satu persen dari total suara sah, berdasarkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada.

Namun perolehan suara rano-Embay adalah 2.321.323 suara, sedangkan perolehan suara Wahidin-Andika 2.411.213 suara, sehingga perbedaan perolehan suaranya adalah 89.890 suara atau sebesar 1,90 persen.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER