Rano Karno dan Rustam Effendi Ajukan Cuti Jabatan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 11 Okt 2016 13:27 WIB
Permohonan cuti Gubernur Banten Rano Karno dan Gubernur Bangka Belitung Rustam Effendi tak langsung diproses Kementerian Dalam Negeri, menunggu penetapan KPU.
Rano Karno akan berpasangan dengan Embay Mulya Syarif pada Pilkada Banten 2017. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Banten Rano Karno dan Gubernur Bangka Belitung Rustam Effendi telah mengajukan surat pengajuan cuti dari jabatan karena akan berpartisipasi di Pilkada Serentak 2017. Namun permohonan mereka tidak langsung diproses Kementerian Dalam Negeri.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri Soni Soemarsono mengatakan, institusinya baru akan memberikan cuti bagi Rano dan Rustam jika Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan keduanya menjadi peserta Pilkada 2017 pada 24 Oktober mendatang.

Cuti juga akan diberikan kepada tiga gubernur lain yang telah mendeklarasikan diri untuk berkompetisi di Pilkada 2017. Hingga berita ini diturunkan, mereka belum menyerahkan permohonan cuti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga gubernur yang belum mengajukan cuti itu adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, dan Gubernur Aceh Zaini Abdullah.

"Kalau Pak Ahok (pengajuan) cutinya menunggu putusan MK. Kalau belum (ada keputusan hingga akhir bulan), cutinya kami berikan sebelum masa kampanye," kata Soni di Jakarta, Selasa (11/10).
Soni berharap seluruh kepala daerah yang akan mengikuti pilkada tetap mengajukan cutinya kepada Kemdagri. Ia berpendapat, MK sepatutnya mengeluarkan putusan atas uji materi aturan cuti petahana sebelum masa kampanye dimulai 28 Oktober mendatang.

"Paling lambat menurut saya 24 Oktober diputuskan, karena 25 Oktober penyerahan surat keputusan penugasan pelaksana tugas bagi petahana bupati dan wali kota," kata Soni.

Pada 26 Oktober, surat keputusan pelaksana tugas untuk tingkat provinsi akan diserahkan. Para pejabat sementara itu akan mulai bekerja dua hari setelahnya.
Mendagri Tjahjo Kumolo kemarin memaparkan, kepala daerah yang menjadi peserta pilkada sebenarnya tidak perlu mengajukan permohonan cuti.

Tjahjo berkata, Kemendagri akan tetap memberikan cuti tanpa menunggu surat kesediaan petahana untuk cuti.

"Kemdagri melalui Dirjen Otda akan segera siapkan cutinya, dengan atau tanpa pengusulan petahana yang bersangkutan," ucap mantan Sekjen PDIP itu.
(abm/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER