Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri Soni Soemarsono mengatakan, institusinya baru akan memberikan cuti bagi Rano dan Rustam jika Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan keduanya menjadi peserta Pilkada 2017 pada 24 Oktober mendatang.
Cuti juga akan diberikan kepada tiga gubernur lain yang telah mendeklarasikan diri untuk berkompetisi di Pilkada 2017. Hingga berita ini diturunkan, mereka belum menyerahkan permohonan cuti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Pak Ahok (pengajuan) cutinya menunggu putusan MK. Kalau belum (ada keputusan hingga akhir bulan), cutinya kami berikan sebelum masa kampanye," kata Soni di Jakarta, Selasa (11/10).
Pada 26 Oktober, surat keputusan pelaksana tugas untuk tingkat provinsi akan diserahkan. Para pejabat sementara itu akan mulai bekerja dua hari setelahnya.
Tjahjo berkata, Kemendagri akan tetap memberikan cuti tanpa menunggu surat kesediaan petahana untuk cuti.
"Kemdagri melalui Dirjen Otda akan segera siapkan cutinya, dengan atau tanpa pengusulan petahana yang bersangkutan," ucap mantan Sekjen PDIP itu.