Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan, publik lebih baik fokus pada isi persidangan, bukan pada hubungannya dengan politik.
"Apakah sebuah putusan itu dihasilkan murni dari proses hukum atau ada faktor lain. Itu yang harus jadi fokus. Jangan diukur antara proses hukum dengan masa pilkada," kata Farid di Jakarta, Rabu (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, mulai pekan depan, agenda sidang tak lagi pada tahap pemeriksaan saksi dan bukti.
Aidul mengatakan, larangan siaran langsung pada saat masa pembuktian atau pemeriksaan saksi untuk menghindari adanya saksi yang terpengaruh dengan pernyataan saksi lainnya.
Tak hanya itu, menurut Aidul hal tersebut juga bisa mempengaruhi proses pembuktian yang dilakukan.
"Maka khusus proses pembuktian tidak disiarkan langsung," ujarnya.
"Mulai tanggal 11 kamera boleh masuk, boleh live. Nanti akan diatur tempatnya," kata Diwarso sebelum menutup kemarin di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.