"Kami akan lihat apakah kesalahan penulisan ini terletak pada hakim atau panitera," ujar Aidul dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (5/4).
Putusan MA tentang masa jabatan pimpinan DPD sempat dipertanyakan sejumlah pihak karena terdapat kesalahan penulisan. Di antaranya adalah kesalahan penyebutan berupa ‘Dewan Perwakilan Rakyat Daerah’ bukan ‘Dewan Perwakilan Daerah’ serta pada objek putusan yang seharusnya ‘Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017’ tetapi yang tertulis ‘Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017’.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Aidul menegaskan, lembaga yang dipimpinnya itu hanya menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik terkait penulisan yang dilakukan oleh MA. Sementara pada perkaranya sendiri, kata dia, tetap menjadi kewenangan MA.
Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Witanto sebelumnya juga menegaskan bahwa putusan MA tetap berlaku mengikat meski terdapat sejumlah kesalahan penulisan. Dia menyatakan, kesalahan penulisan terjadi karena beban kerja penyelesaian perkara di MA yang terlalu tinggi.
Kesalahan penulisan ini sempat dikritik oleh sejumlah anggota DPD. Pasalnya kesalahan itu dianggap memicu konflik internal DPD yang belakangan ini terjadi.
Dalam perkara Nomor 20 P HUM/2017 terdapat kesalahan di amar nomor 3 yang isinya memerintahkan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib.