Sejumlah pihak menilai pelantikan Oesman ilegal karena telah melanggar putusan uji materi tata tertib DPD 1/2017 yang membatalkan aturan mengenai masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun.
MA berpendapat, masa jabatan pimpinan DPD seharusnya sama dengan DPR dan MPR yakni selama lima tahun. Jika merujuk pada aturan tersebut, Ketua DPD mestinya dijabat oleh Muhammad Saleh yang menggantikan Irman Gusman pada Oktober 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Oesman Sapta dan Matinya Integritas DPD |
Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Muchtar menilai, MA telah melanggar putusannya sendiri. Meski punya kewajiban untuk melantik, kata Zainal, tak berarti MA harus mengabaikan putusan yang telah dikeluarkan.
Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kiri) menerima palu dari Pimpinan Rapat Paripurna Sementara DPD A.M. Fatwa (kanan) usai dilantik sebagai Ketua DPD pada Rapat Paripurna DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4). (Antara Foto/Muhammad Adimaja) |
Sebagai lembaga peradilan tertinggi, kata Zainal, MA mestinya melaksanakan ketentuan yang diputuskan sendiri.
Putusan MA tentang masa jabatan juga sempat dipertanyakan sejumlah pihak di DPD karena terdapat kesalahan penulisan.
Meski demikian, Zainal mengatakan, selama kesalahan penulisan itu tak bersifat substansial hal itu masih bisa dimaklumi.
Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Witanto sebelumnya juga menegaskan bahwa putusan MA tetap berlaku mengikat meski terdapat sejumlah kesalahan penulisan. Menurutnya, kesalahan penulisan terjadi karena beban kerja penyelesaian perkara di MA yang terlalu tinggi.
Zainal menyebut putusan yang mengikat itu seharusnya tetap dipatuhi oleh MA. Ia pun melihat kejanggalan pada proses pelantikan yang dilakukan oleh Wakil Ketua MA.
Dari informasi yang dihimpun, Ketua MA Hatta Ali tak bisa melantik langsung lantaran tengah menjalankan ibadah umrah. Sekalipun pelantikan itu dilakukan atas mandat Ketua MA, kata dia, hal itu patut dipertanyakan karena MA terkesan mengangkangi putusannya sendiri.
“Harusnya jabatan balik lagi ke Pak Saleh karena sudah terpilih secara paripurna. Kelirunya adalah saat itu masih pakai tata tertib yang 2,5 tahun masa jabatan, tapi kan MA kemudian membatalkan,” katanya.
Zainal berkata, tak menutup kemungkinan MA akan digugat terkait pelantikan tersebut. Dalam UU 30/2014 yang menjelaskan tentang perbuatan penguasa yang melanggar hukum. Ketentuan itu mengikat bagi siapa saja, termasuk pada para hakim yang memutuskan mengenai aturan tersebut.
“Sangat mungkin nanti MA digugat karena melakukan tindakan yang menyalahi putusan. MA sudah melangkah ke arah yang keliru dan akan sulit untuk menarik lagi ke tengah karena akan semakin keliru,” tuturnya.
Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kiri) menerima palu dari Pimpinan Rapat Paripurna Sementara DPD A.M. Fatwa (kanan) usai dilantik sebagai Ketua DPD pada Rapat Paripurna DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4). (Antara Foto/Muhammad Adimaja)