Pasalnya, selama ini perda yang dibatalkan adalah aturan yang berpontensi menghambat investasi. Dengan adanya keputusan ini, wewenang mencabut perda dikembalikan ke Mahkamah Agung.
"Jujur, tidak habis pikir dengan keputusan MK yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda-perda, yang jelas-jelas menghambat investasi," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (6/4) seperti dilansir dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, saat ini masih banyak perda yang bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memperpanjang birokrasi perizinan investasi lokal dan nasional serta internasional.
Gugatan atas kewenangan Mendagri mencabut perda itu dilayangkan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Asosiasi menggugat pasal 251 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal tersebut menyatakan, "Perda Provinsi dan peraturan gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri".
Namun MK tidak bulat dalam memutuskan. Ada empat hakim konstitusi yang memiliki berbeda pendapat atau dissenting opinion. Empat hakim tersebut adalah Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati dan Manahan Sitompul.