Pengakuan itu disampaikan Setya saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/4).
"Tahun 2009 saya sedang di restoran kemudian Andi datang mengenalkan diri dan menyampaikan soal jual-beli kaos. Saat itu saya sebagai bendahara umum partai (Golkar)," ujar Setya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia menawarkan lagi produk China impor tapi langsung saya tolak," katanya.
"Tidak tahu yang mulia," jawab Setya.
Majelis hakim lantas menyinggung perkenalan Setya dengan Diah --yang juga dia bantah. Ia mengaku tak mengenal apalagi bertemu Diah. Dalam persidangan sebelumnya, Diah mengaku pernah bertemu dengan Setya dalam acara pelantikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa tahun lalu.
Menurut Setya, pada acara itu ia bertemu dengan banyak orang sehingga tak dapat mengingat satu per satu orang yang ditemuinya. Dari pengakuan Diah, Setya saat itu berpesan pada Diah untuk menyampaikan pada terdakwa Irman agar mengaku tak mengenal Setya.
"Tidak pernah yang mulia," jawab Setya.
Setya menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang e-KTP. Dalam dakwaan, Setya disebut menerima Rp574 miliar atau 11 persen dari total nilai kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun. Selain Setya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Ketua DPR Ade Komarudin juga dihadirkan sebagai saksi.