Setya menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/4) dengan terdakwa Irman dan Sugharto.
Setya mengaku tak tahu sama sekali soal pelaksanaan proyek hingga isu bagi-bagi uang yang diduga mengalir ke sejumlah anggota dewan, termasuk ke dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, saat proyek itu berjalan dirinya duduk di Komisi III DPR yang membidangi hukum.
"Ada yang menyebut Anda tahu banyak soal e-KTP, apa benar?" tanya majelis hakim.
Hakim lantas bertanya apakah dia pernah menerima uang terkait proyek tersebut.
"Tidak pernah," jawabnya.
Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar butar tak percaya begitu saja. Ia menegaskan pertanyaan, "Anda yakin?"
"Yakin yang mulia," kata Setya.
Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Ade Komarudin saat bersaksi di sidang korupsi e-KTP. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Tidak," jawab Setya.
"Pernah dengar Partai Golkar terima aliran dana proyek e-KTP?" kata hakim lagi bertanya.
"Tidak pernah," kata Setya menjawab.
Majelis hakim lantas menyinggung soal isu kedekatan Setya pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Orang yang disebut membagi-bagikan uang pada sejumlah politikus senayan ini kini sudah jadi tersangka di Komisi Pemberantasan korupsi.
Hakim bertanya pada Setya apa tahu peran Andi dalam proyek Rp5,9 triliun itu. Lagi-lagi Setya mejawab "Tidak tahu".
Setya juga mengatakan, Andi tidak pernah melobinya dalam tersebut. "Tidak pernah," katanya.
Namun Setya mengaku mengenal Andi hanya sebatas perkenalan bisnis. Menurutnya, ia dan Andi kenal dalam rangka bisnis kaos.
Jaksa Irene Putri bertanya soal hubungan anak Setya, Reza Herlindo, dengan Anid.
"Apa anak Anda punya kepemilikan perusahaan dengan Andi?" kata Irene.
"Tidak benar," kata Setya.
Setya juga membantah bahwa anaknya punya kerja sama dengan Andi. Saat jaksa bertanya kepemilikan saham di perusahaan Andi oleh Setya, juga membantahnya.
Setya menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang e-KTP. Dalam dakwaan, Setya disebut menerima Rp574 miliar atau 11 persen dari total nilai kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun. Selain Setya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Ketua DPR Ade Komarudin juga dihadirkan sebagai saksi.
Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Ade Komarudin saat bersaksi di sidang korupsi e-KTP. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)