Anas pun menantang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar aliran uang panas yang jumlahnya fantastis itu.
"Kalau kerugian besar, saya setuju dilacak, dibantu PPATK, karena uang sebesar itu tidak ditaruh di bantal," kata Anas saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas mengklaim tak pernah bertemu dengan Ketua DPR Setya Novanto, Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin dan salah satu tersangka e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Soal kesepakatan bagi-bagi uang korupsi e-KTP dengan mereka bertiga, Anas bersikukuh hal tersebut tak benar.
Pada dakwaan Irman dan Sugiharto, peran Anas dan Setya Novanto cukup sentral, disebut mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun ini. Anas, Setya, Nazaruddin dan pengusaha Andi Narogong bahkan disebut yang mengatur pembagian uang proyek bancakan itu.
Sementara itu, sisanya, sebesar 49 persen atau senilai Rp2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.