Kuasa Hukum Tak Persoalkan Sidang Ahok Ditunda

CNN Indonesia
Kamis, 06 Apr 2017 15:15 WIB
Tim Advokasi Ahok menyatakan siap dengan segala putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam menyikapi usulan rencana penundaan sidang.
Tim Advokasi Ahok menyatakan siap dengan segala putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam menyikapi usulan rencana penundaan sidang. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penodaan agama menyerahkan keputusan soal kelanjutan sidang kliennya kepada Ketua Majelis Hakim. Anggota Tim Advokasi Ahok, Badrul Munir, menyatakan kuasa hukum siap dengan segala putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kami mengikuti saja. Pada prinsipnya, ketika persidangan sesuai dengan yang direncakakan tuntutan kemudian pledoi kami siap. Tapi kalau ada pertimbangan keamanan, kami juga tak mau memaksakan," ujar Badrul di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (6/4).

Tim kuasa hukum menanggapi surat permintaan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan perihal penundaan pelaksanaan sidang lanjutan kasus Ahok, setelah pencoblosan pilkada putaran kedua.
Polda Metro Jaya mengatakan penundaan ini perlu dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua, Rabu (19/4) mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badrul berkata, jika penundaan sidang dilakukan mulai agenda pekan depan maka tak ada pihak yang dirugikan. Sidang kasus Ahok pekan depan beragendakan pembacaan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk Ahok.

"Ditunda siap, tidak ditunda siap. Karena kami secara pembelaan, kami sudah mulai menyusun pembelaan," tuturnya.
Polda Metro Jaya juga menginformasikan ke PN Jakarta Utara bahwa proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang menyeret nama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga, Anies Baswedan serta Sandiaga Uno, juga ditunda hingga pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua selesai dilaksanakan.

Kebenaran surat tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta Waluyo. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima surat tersebut pada Rabu (5/4).

"Sudah diterima pada 5 April," katanya saat dikonfirmasi.
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER