Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, hakim yang memimpin sidang Ahok akan segera mempertimbangkan rekomendasi kepolisian tersebut jika surat telah diterima.
"Majelis hakim yang akan tentukan. Apa pun yang menyangkut persidangan wewenang majelis hakim," kata Hasoloan saat dihubungi CNNIndonesia.com di Jakarta, Jumat (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, soal penundaan merupakan dari kepolisian untuk pengadilan. Soal keputusan akhirnya, Polda menurut Argo menyerahkanya ke hakim.
"... Disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.