Wakil Ketua ACTA, Ade Irfan Pulungan menilai surat yang dikirim oleh Polda Metro tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum.
"Surat yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh Kapolda Metro Jaya adalah bentuk intervensi dan ini tak boleh terjadi," kata Ade di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (7/4).
Lihat juga:Untung-Rugi Penundaan Sidang Ahok |
Ade pun meminta Iriawan memberikan klarifikasi atas surat berisi permintaan penundaan sidang Ahok. Menurutnya, masyarakat harus mengetahui alasan kepolisian meminta penundaan sidang itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ade, majelis hakim yang menangani perkara sudah mengagendakan sidang pembacaan tuntutan akan digelar, pada Selasa (11/4), sehingga tak ada alasan untuk menundanya.
Surat permintaan penundaan sidang yang ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Kepolisian Daerah Metro Jaya, M Iriawan dikirim kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (4/4).
Dalam surat resminya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (4/4), Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan penundaan persidangan tersebut perlu dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua, Rabu (19/4).
"Disarankan kepada ketua agar sidang dengan agenda tuntutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.