"Menyatakan terdakwa Dahlan Iskan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum Trimo saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, seperti dilansir Antara, Jumat (7/4).
Dalam persidangan, jaksa juga mewajibkan Dahlan dan PT Sempulur Adi Mandiri selaku perusahaan pembeli aset, membayar ganti rugi Rp8,3 miliar. Pembagiannya, Dahlan sebesar Rp4,1 miliar, sisanya oleh PT Sempulur.
"Jika tidak dibayar hingga ada keputusan hukum tetap (inkrah), diganti dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa Dahlan dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.
Lihat juga:Hakim Tolak Eksepsi Dahlan Iskan |
Mendengar tuntutan itu, Dahlan mengaku tidak terkejut karena selama ini merasa kejaksaan telah mengincar agar dirinya masuk penjara. "Jadi tentu dituntut setinggi-tingginya meskipun tadi jelas saya tidak terima uang apapun," ujarnya usai persidangan.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana menyebut pelepasan aset Pemprov Jatim oleh PT PWU tidak sesuai prosedur yang berlaku. Ia menyebut ada dugaan salah prosedur dalam pelepasan aset yang seharusnya terbuka untuk umum dan diketahui anggota dewan lainnya saat itu.
Sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, Dahlan kala itu mengaku tak terima suap atau pun sogokan. Dahlan mengaku ditahan hanya karena persoalan tanda tangan.
"Bukan karena makan uang, bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah," kata Dahlan.