Yasonna Berencana Cabut Bebas Visa Kunjungan Sejumlah Negara

CNN Indonesia
Senin, 10 Apr 2017 18:20 WIB
Pemerintah akan evaluasi pencabutan bebas visa dari 169 negara yang menerima kebijakan bebas visa dari Indonesia.
Pemerintah akan evaluasi pencabutan bebas visa dari 169 negara yang menerima kebijakan bebas visa dari Indonesia. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, akan mengkaji ulang pemberian bebas visa kunjungan ke Indonesia terhadap sejumlah negara penerima. Keputusan ini karena sejumlah negara tidak memanfaatkan kebijakan tersebut.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, proses pengakajian ulang pemberian bebas visa akan dilakukan dengan Kementerian terkait. Ia merasa, pengkajian itu perlu dilakukan untuk meningkatkan manfaat di balik kebijakan tersebut.

“Kami kaji ulang. Nanti kami lihat, kalau tidak pernah mendatangkan orang dan tidak bermanfaat untuk apa,” ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna menerangkan, saat ini ada 169 negara yang menerima kebijakan bebas visa dari Indonesia. Ia berkata, dari evaluasi itu kemungkinan pemerintah akan mencabut pemberian bebas visa yang diterima oleh sejumlah negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, sebanyak 169 negara dibebaskan dari kewajiban memiliki visa untuk tujuan kunjungan ke Indonesia.

Dalam peraturan itu, penerima bebas visa kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya ataupun dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya. Penerima bebas visa kunjungan juga dapat keluar dan masuk melalui 124 tempat pemeriksaan Imigrasi darat, laut, dan udara.
Kebijakan itu bisa dimanfaatkan oleh WNA untuk melakukan berbagai kegiantan di Indonesia, seperti wisata, tugas pemerintah, hingga untuk meneruskan perjalanan ke luar negeri.
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER