"KPK meminta imigrasi mencegah dua saksi untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 6 April 2017," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (10/4).
Febri mengatakan, pencegahan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap para saksi. Menurut Febri, penyidik KPK ingin menggali sejumlah hal dari hasil penggeledahan rumah kedua saksi di kawasan Tebet pada 31 Maret lalu. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan dua unit mobil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan disebutkan, Andi selaku penyedia barang atau jasa di Kemdagri memberi sejumlah uang kepada anggota DPR yang bertujuan agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP.