"Concern-nya adalah perlindungan terhadap pegawai KPK yang menjalankan tugasnya. Apakah itu penyidik, penuntut umum, atau pegawai KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).
Febri menyatakan, KPK sebenarnya sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pengamanan para pegawainya. Namun, kata Febri, setelah insiden yang dialami Novel, KPK akan memperkuat mitigasi risiko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan telah berbicara kepada Polri soal peningkatan keamanan bagi pegawai KPK.
"Nanti ada, memang kerjasamanya dengan Kapolri kan kita," kata Agus
Bambang memberikan contoh, bila penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi yang berpotensi memunculkan serangan balik perlu dilindungi secara berlapis.
Tak hanya itu, mereka-mereka yang memegang kasus sensitif dilarang menggunakan motor saat beraktivitas.
"Misal disetiap penyidikan yang dilakukan kasus potensi yang punya serangan balik harus ada double cover untuk mereka. Misal mereka enggak lagi pakai motor, rumahnya dijaga. Harus ada SOP," tutur Bambang.
"Pimpinan KPK harus membuktikan. Salah satu yang bisa menjawab (teror ini) adalah pimpinan KPK dan strukturtural bahwa teror ini tak berdampak apa pun dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.