Suap itu diduga diberikan pada Handang untuk mempercepat penyelesaian sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP yakni pengajuan restitusi, Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), penolakan tax amnesty, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar jaksa Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu juga disebut akan ditujukan pada Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Hal ini diketahui melalui pesan whatsapp yang dikirimkan Rajamohanan kepada Handang. Dalam whatsapp itu tertulis pesan 'Pak soal tadi maksimal 6 termasuk Hnf mohon bisa diselesaikan, terima kasih'.
Dalam dakwaan disebutkan pula peran adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo yang turut membantu mengurus permasalahan pajak PT EKP. Arif mengirimkan sejumlah dokumen masalah pajak PT EKP pada Handang melalui pesan whatsapp.
Pada pesan whatsapp tersebut Arif menyampaikan 'Apapun keputusan dirjen mudah-mudahan terbaik buat Mohan, Pak. Suwun'. Pesan itu kemudian dibalas Handang dengan mengatakan 'Siap bapak, besok pagi saya menghadap beliau bapak. Segera saya kabari bapak.'