Hal itu disampaikannya saat Komisi III menggelar rapat kerja dengan Kejaksaan Agung di Gedung DPR, Jakarta (12/4).
"Saya terus terang saja, kemarin itu sandiwara kurang nyaman dari Kejaksaan Agung. Dari tim (jaksa penuntut umum) di pengadilan," kata Aboebakar Al Habsyi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun mengatakan hal itu, Aboe kemudian meminta maaf jika pernyataannya terkesan tidak nyaman didengar. Dia juga meminta JPU lebih cekatan untuk melaksanakan tugasnya.
Naskah Surat Tuntutan
Persidangan dugaan pelecehan agama dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus ditunda hingga tanggal 20 April nanti.
Penundaan tersebut dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) belum selesai membuat naskah surat tuntutan, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
Terkait dengan hal itu, jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan bahwa penundaan tersebut murni karena kesalahan teknis dari pihak JPU. Tidak ada faktor lain yang bermuatan politis mau pun intimidasi agar JPU sengaja menunda pembacaan tuntutan.
"Yang pasti dari kami adalah masalah teknis yuridis, bukan semata-mata surat Polda," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya merekomendasikan sidang pembacaan tuntutan Ahok ditunda terlebih dahulu pada 11 April karena alasan keamanan. Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 19 April dengan agenda yang sama.