Anggota tim teknis Gembong Satrio mengatakan, pertemuan itu merupakan kali pertama tim teknis dan PNRI melakukan pembahasan proyek e-KTP setelah pengumuman perusahaan pemenang tender.
"Di situ ada Pak Irman yang memberikan pemahaman bahwa konsorsium harus serius," ujar Gembong saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/4).
JPU lantas menanyakan apakah Irman sempat menyinggung soal fee dalam pertemuan tersebut. Gembong mengaku lupa. Sejumlah anggota tim teknis yang bersaksi lainnya juga tak ingat saat ditanya soal pembahasan fee.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan pikirkan fee. Nanti kita minta ke konsorsium siapkan agar sukses program ini," ucap Irman dalam rekaman tersebut.
Lihat juga:KPK Ancam Jemput Paksa Miryam S Haryani |
Menanggapi hal tersebut, Irman mengaku keberatan karena pernyataannya soal fee dianggap bersifat negatif. Padahal, menurutnya, maksud fee itu adalah keuntungan bagi pihak konsorsium.
Dalam persidangan, JPU mulai memperdalam teknis pengadaan e-KTP. JPU menghadirkan sejumlah saksi dari anggota tim teknis serta staf Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan proyek senilai Rp5,9 triliun itu.