"Secara SK iya, tapi kami hanya memberikan masukan, bukan menyusun langsung. Kami hanya fokus di teknis," ujar anggota tim teknis Arief Sartono saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/4).
Saat disinggung jaksa tentang siapa pihak yang berwenang menyusun HPS, Arief mengaku tak tahu. Namun Arief tak menampik pernah menandatangani berkas berisi harga tiap produk pengadaan proyek e-KTP. Staf di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ini mengaku hanya diminta seseorang bernama Paryanto untuk menandatangani berkas tersebut.
"Dia (Paryanto) minta saya tanda tangan usulan HPS. Padahal saya tidak ikut ke lapangan soal rapat teknis," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh anggota tim teknis memang ada, tapi bukan berarti kami setuju. Saya kira itu prosedural saja, makanya semua tim teknis ikut teken," tuturnya.
Dalam dakwaan disebutkan, salah satu terdakwa e-KTP Sugiharto yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan HPS dan analisis harga satuan per blanko e-KTP senilai Rp5,9 triliun.
Dalam persidangan hari ini, JPU memperdalam teknis pengadaan e-KTP. JPU menghadirkan sejumlah saksi dari anggota tim teknis serta staf Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan proyek senilai Rp5,9 triliun itu.