"Hanya tinggal menyepakati kalimat-kalimat yang akan dicantumkan dalam UU MD3," kata anggota badan legislatif fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas di gedung DPR (17/4).
Penambahan kewenangan mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi yang memutuskan DPD harus dilibatkan dalam proses legislasi. "Jadi kami akomodir karena itu perintah MK (Mahkamah Konstitusi). Itu harus kami lakukan," tutur Supratman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim MK dalam putusan Nomor 79/PUU-XII/2014, mempertegas keterlibatan DPD dalam beberapa aspek. Di antaranya, pengajuan dan pembahasan RUU terkait otonomi daerah, pembentukan atau pemekaran, pengelolaan sumber daya alam, dan kemandirian anggaran DPD.
Hampir tiga tahun sejak dikeluarkannya putusan MK, hingga kini, DPD kerap tidak dilibatkan secara aktif dalam proses perancangan undang-undang oleh DPR dan pemerintah.