Tergugat lain dalam persidangan ini, Mustolih Siradj, optimistis majelis hakim PN Tangerang akan memenangkan pihaknya. Dia yakin, majelis hakim akan menolak gugatan Alfamart dan memperkuat putusan KIP.
"Dari fakta persidangan, bukti-bukti yang diajukan dan keterangan para saksi ahli, kami yakin majelis hakim justru memperkuat putusan KIP," kata Mustolih dalam pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada persidangan sebelumnya, masing-masing pihak, baik dari penggugat ataupun tergugat, telah menghadirkan saksi ahli.
Alfamart menggugat KIP dan Mustolih atas putusan KIP yang mewajibkan Alfamart membuka seluruh data sumbangan yang mereka terima dari masyarakat pada 19 Desember silam.
KIP mengatakan, Alfamart menggalang donasi pengelolaan didanai atau bersumber dari sumbangan masyarakat sehingga waralaba ini termasuk dalam badan publik non pemerintah yang harus tunduk terhadap UU KIP.
Meski begitu, Alfamart hanya diwajibkan untuk membuka informasi kegiatan pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran sumbangan seperti yang diajukan oleh pemohon Mustolih. Informasi seputar aktivitas bisnis komersil perusahaan tidak termasuk yang harus dipaparkan ke publik.