Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa menyatakan Ahok sudah menjadi korban dari penggunaan pasal anti-demokrasi, yakni Pasal 156a KUHP tentang penodaaan agama. Dia mengungkapkan pernyataan Ahok soal Al Maidah di Pulau Pramuka pada September lalu, bukan masuk dalam tafsir agama.
"Pernyataan Ahok dilindungi kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi," kata Alghiffari dalam keterangan pers yang dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pihak ketiga, sambung Alghiffari, yang tak mengalami langsung pernyataan tersebut namun akhirnya mengakibatkan gerakan massa 411, 212 dan 313 dengan legitimasi bahwa Ahok menista agama.
"Terutama yang berkaitan dengan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan," kata Alghiffari.
Di sisi lain, LBH Jakarta juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk meninjau ulang Pasal 156a KUHP yang dianggap anti-demokrasi. Menurut lembaga itu, peraturan macam itu dapat meruntuhkan nilai-nilai keberagaman.