Kepala Divisi Humas FUI Nanang Qosim mengatakan pihaknya merasa kecewa karena tuntutan Ahok hanya 1 tahun, bukan 5 tahun. Oleh karena itu, sambungnya, pihaknya akan mengawal proses persidangan hingga selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, FUI sendiri merupakan organisasi yang mendesak agar Ahok segera dicopot dari jabatannya karena dianggap menistakan agama.
Tuntutan
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman satu tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini.
Jaksa juga menuntut masa percobaan Ahok selama dua tahun.
“Menuntut menyatakan Ahok terbukti bersalah dengan menyatakan permusuhan, penghinaan sebagaimana dalam pasal 156 KUHP, menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan masa percobaan dua tahun,” ujar jaksa di gedung Auditorium Kementerian, Jakarta Selatan, Kamis, (20/4).
Hal-hal yang dianggap memberatkan adalah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat. Adapun hal yang meringankan adalah sikap Ahok yang sopan di persidangan, turut andil dalam pembangunan, dan terdakwa mengaku telah bersikap humanis.