"Timbulnya keresahan di masyarakat tidak dapat dilepaskan adanya unggahan dari orang yang bernama Buni Yani," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditoriun Kementerian Pertanian, Kamis (20/4).
Pada persidangan hari ini, jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun dan masa percobaan selama dua tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Ahok Dituntut Satu Tahun |
Kasus Ahok bermula dari pidatonya saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 yang menyitir Surat Al-Maidah ayat 51.
Penggalan video pidato ini kemudian diunggah oleh Buni Yani di Facebook. Dia kemudian dilaporkann ke kepolisian dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.