"JPU seperti bermain-main. Jangan memancing kemarahan umat Islam. Kasus ini jangan dipolitisasi. Tuntutan seharusnya maksimum, penjara lima tahun," ujar Usamah kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/4).
Usamah berpendapat, keterangan yang disampaikan para saksi selama proses persidangan cukup membuktikan pernyataan Basuki alias Ahok terkait Surat Al-Maidah telah menistakan Islam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usamah berencana mendiskusikan tuntutan JPU terhadap Ahok dengan sejumlah pentinggi ormas Islam lainnya. Ia bertekad tidak berhenti menuntut pidana maksimal untuk Ahok meskipun Pilkada DKI telah mencapai tahap akhir.
Lihat juga:Ahok Dituntut Satu Tahun |
“Menuntut menyatakan Ahok terbukti bersalah dengan menyatakan permusuhan, penghinaan sebagaimana dalam pasal 156 KUHP, menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan masa percobaan dua tahun,” ujar jaksa.
Sebelum pembacaan tuntutan sidang ini Ahok menyatakan pasrah atas segala tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa. Ia menyatakan tuntutan yang diarahkannya kepadanya merupakan takdir yang telah diatur oleh Tuhan.
"Semua takdir hidup orang di tangan Tuhan. Saya akan jalani dengan sabar dan ikhlas, apapun yang dituntutkan JPU," ujar Ahok kemarin.