Setelah majelis hakim menutup persidangan, kedua kubu massa yang tadinya di dalam ruang sidang keluar satu per satu. Tiba-tiba, ada beberapa pria terlibat adu mulut dengan sejumlah perempuan berbaju kotak-kotak di dekat pintu keluar ruang auditorium.
Tidak jelas apa yang dibicarakan oleh segerombolan pria tersebut kepada kerumunan perempuan pendukung Ahok tersebut. Namun, satu dari sejumlah perempuan tersebut terlihat panik dan mengatakan bahwa ia telah diancam akan dibunuh.
Lihat juga:Penasihat Hukum: Ahok Tak Perlu Dipenjarakan |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun. Jaksa menilai Ahok telah melakukan tindakan yang menyatakan permusuhan, kebencian maupun terhadap suatu golongan sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHP.
Lihat juga:Ahok Dituntut Satu Tahun |