Salah satu anggota tim penasihat hukum I Wayan Sudirta menuturkan selama tak ada putusan berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu dua tahun, maka Ahok tak perlu dipenjara.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 1 tahun pidana penjara dan 2 tahun pidana penjara percobaan terkait Pasal 156 yakni kebencian terhadap satu golongan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudirta menuturkan Buni adalah orang yang bertanggung jawab soal itu karena yang mengubah redaksi video tersebut.
Penasihat hukum lainnya, Humphrey Djemat menuturkan pasal soal penodaan agama justru tak terbukti dalam tuntutan jaksa.
Menurutnya, pasal yang terbukti adalah soal kebencian terhadap satu golongan tertentu.
“Pasal 156 intinya terkait dengan permusuhan terhadap golongan tertentu, ini yang terbukti. Ini termasuk agama,” kata Humphrey usai persidangan.
Tuntutan Ahok
Jaksa menuntut terdakwa kasus penodaan agama Ahok dengan hukuman satu tahun pada hari ini. Jaksa juga menuntut masa percobaan Ahok selama dua tahun.
“Menuntut menyatakan Ahok terbukti bersalah dengan menyatakan permusuhan, penghinaan sebagaimana dalam pasal 156 KUHP, menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan masa percobaan dua tahun,” ujar jaksa di gedung Auditorium Kementerian, Jakarta Selatan, Kamis, (20/4).
Hal-hal yang dianggap memberatkan adalah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat. Adapun hal yang meringankan adalah sikap Ahok yang sopan di persidangan, turut andil dalam pembangunan, dan terdakwa mengaku telah bersikap humanis.