Drajat mengklaim uang dari Sugiharto, terdakwa e-KTP, yang dirinya serahkan kepada auditor BPKP itu hanya sebagai uang 'transportasi'.
"Waktu itu ada review hasil lelang BPKP. Itu untuk uang lembur saja, ya sekadar transport," kata Drajat saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, setelah Hakim John membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Drajat mengakui bila pernah menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada enam orang. Total uang Rp60 juta itu berasal dari kantong Sugiharto.
Drajat pun mengakui bila dirinya telah menerima uang sebesar US$40 ribu dari terdakwa e-KTP Sugiharto. Uang itu diberikan bertepatan dengan perayaan hari lebaran untuk dibagi-bagikan pada sejumlah anggota panitia lelang.
Dia berkilah menerima uang haram proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu karena khilaf. Drajat pun mengaku sudah mengembalikannya kepada KPK. "Saya khilaf menerima uang itu. Tapi saya sudah kembalikan ke KPK," ujarnya.
Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika |
Drajat mengatakan takut bila menolak apa yang diperintahkan Irman maupun Sugiharto. Dia berujar, suatu kali pernah menolak perintah Irman, yang ketika itu Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Namun, saat itu Irman langsung marah-marah kepada dirinya. Drajat menyebut, Irman merupakan sosok atasan yang cukup tempramental, sehingga dirinya tak pernah menolak apa yang diperintahkan.
"Taat Yang Mulia (ke Irman). Karena saya ketakutan. Saya pernah bantah, bilang saya enggak mau ikut dalam panitia lelang proyek e-KTP ini. Beliau dengan amarahnya, bilang siapa lagi kalau bukan anda," tutur Drajat menceritakan pengalamanannya mengenai Irman.
Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika