Meski divonis dua tahun, Dahlan tidak ditahan di jeruji besi. Hakim memutuskan penahanan kota untuk mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara itu.
"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dalam bentuk penahanan kota," kata ketua majelis hakim M Tahsin di Pengadilan Tipkor Surabaya, Sidoarjo seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Dahlan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, jaksa penuntut umum mengaku masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan kepada Dahlan. Pasalnya vonis tersebut empat tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta serta membayar ganti rugi sebesar Rp4,3 miliar.