Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Polri menyatakan Brigadir K terduga pelaku penembak warga sipil di Lubuklinggau, Sulawesi Selatan terancam hukuman pidana dan sanksi pemecatan jika ditemukan unsur kesengajaan dalam perbuatannya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan Brigadir K saat ini tengah diperiksa oleh Propam Polda Sumatera Selatan maupun dari Mabes Polri guna mencari tahu ada-tidaknya indikasi kesengajaan dalam penembakan tersebut.
"Jadi manakala dalam pemeriksaan itu dianggap ataupun hasilnya menunjukkan ada kelalaian terlalu cepat bereaksi, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi-sanksi ketentuan undang-undang yang berlaku. Dari disiplin, kode etik, maupun pidana," kata Rikwanto di Mabes, Polri, Jakarta, Jumat (21/).
Meski penembakan dinilai terlalu cepat, Rikwanto mengatakan keputusan Brigadir K sudah sesuai SOP karena menemukan ada keganjilan dalam mobil tersebut. Terlebih, kata Rikwanto, sopir Diki menerobos palang razia dan tidak mengindahkan tembakan peringatan yang dilepaskan oleh anggotanya saat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena memang perlu diteliti dulu apakah yang ada di mobil itu merupakan ancaman atau pelaku kejahatan apakah tidak," ucapnya.
Polri bantu korban
Rikwanto menjelaskan institusinya meminta maaf atas kejadian yang merenggut nyawa korban sipil bernama Surini. Selain itu, pihaknya juga telah menghadiri pemakaman Surini sebagai bentuk rasa belasungkawa kepada keluarga korban.
Adapun korban luka lainnya yakni Dewi (35), Indra (33) dan Novianti (30), serta cucu Kaswan yang baru berusia 2 tahun, Genta tengah menjalani perawatan di RS Polda Sumsel.
"Kami libatkan juga dari psikolog, adakan konseling untuk menghilangkan traumatis terutama dari anak-anak kecil," kata Jendral bintang satu itu.
Insiden penembakan bermula dari kegiatan razia gabungan yang digelar Polres Kota Lubuklinggau di Jalan Lingkar Selatan tepatnya di depan SMAN 5 Lubuklinggau.
Sekitar pukul 11.30 WIB mobil yang ditumpangi korban melintas. Kendaraan mereka enggan berhenti saat dihentikan petugas. Melihat itu petugas kemudian mengejar dan menembaki mobil tersebut.
Belakangan diketahui sang sopir, Diki nekat menerobos razia petugas karena takut. Diki tidak punya surat izin mengemudi dan pajak kendaraan juga sudah melewati batas waktu.