Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan Brigadir K saat ini tengah diperiksa oleh Propam Polda Sumatera Selatan maupun dari Mabes Polri guna mencari tahu ada-tidaknya indikasi kesengajaan dalam penembakan tersebut.
"Jadi manakala dalam pemeriksaan itu dianggap ataupun hasilnya menunjukkan ada kelalaian terlalu cepat bereaksi, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi-sanksi ketentuan undang-undang yang berlaku. Dari disiplin, kode etik, maupun pidana," kata Rikwanto di Mabes, Polri, Jakarta, Jumat (21/).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri bantu korban
Adapun korban luka lainnya yakni Dewi (35), Indra (33) dan Novianti (30), serta cucu Kaswan yang baru berusia 2 tahun, Genta tengah menjalani perawatan di RS Polda Sumsel.
"Kami libatkan juga dari psikolog, adakan konseling untuk menghilangkan traumatis terutama dari anak-anak kecil," kata Jendral bintang satu itu.
Sekitar pukul 11.30 WIB mobil yang ditumpangi korban melintas. Kendaraan mereka enggan berhenti saat dihentikan petugas. Melihat itu petugas kemudian mengejar dan menembaki mobil tersebut.
Belakangan diketahui sang sopir, Diki nekat menerobos razia petugas karena takut. Diki tidak punya surat izin mengemudi dan pajak kendaraan juga sudah melewati batas waktu.