"Menyatakan terdakwa Andi Taufan Tiro, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/4).
Andi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa terbukti menerima sejumlah uang dari Abdul Khoir dan Hengky sebesar Rp7,4 miliar," kata Hakim Fahzal.
Hak Politik Dicabut
Selain hukuman pidana, majelis hakim juga mencabut hak politik Andi untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun. Pertimbangan hakim mencabut hak politik kader PAN itu lantaran, telah menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kelompoknya.
"Pidana tambahan, pencabutan untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana kurungan penjara," kata Fahzal.
Menanggapi vonis ini, Andi dan tim penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Fahzal pun memberikan kesempatan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menanggapi vonis tersebut.
Vonis untuk Andi tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Andi sebelumnya dituntut 13 tahun bui dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan penjara.