Kuasa hukum korban penggusuran itu, Nusril Dongoran, menyebut Polri mengerahkan setidaknya 500 personel Brimob. "Ini bertentangan dengan tugas pokok Polri untuk melindungi masyarakat," ujarnya, Kamis (26/4).
Nusril mengistilahkan rencana pengambilalihan lahan oleh PT KAI itu sebagai perampasan paksa yang disertai kekerasan, baik fisik maupun psikologis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menolak penggusuran karena tidak ada prosedur yang layak. Kalau ada jaminan dan proses yang benar, tentu kami bisa terima," kata Suji.
"Dulu Pak Jokowi pernah datang ke sini waktu masih mencalonkan diri. Kalau beliau mau datang lagi, bicarakan persoalan ini baik-baik soal proyek ini, kami pasti menerima," kata Suji.
Sedikitnya ada, sebelas bangunan di Jalan Sahardjo I itu, yang bakal diratakan dengan tanah. "Hari ini akan dilaksanakan penertiban," kata Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Suprapto.
PT KAI sendiri sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) ke-3, kemarin. Warga yang rumahnya terdampak untuk salah satu proyek strategis nasional pemerintah Presiden Joko Widodo itu, wajib dikosong pada tengah malam tadi.
Suprapto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan petugas untuk melakukan pembongkaran bangunan yang terdiri dari, sepuluh hunian dan satu bengkel. Menurut dia, siang nanti petugas akan bergerak ke rumah-rumah warga tersebut.