"Pada tahun 2014 bagian keuangan Ditjen Pendis Kementerian Agama mencairkan anggaran dengan pertanggungjawaban kegiatan pelaksanaan acara di hotel, padahal acara hanya di kantor," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (26/4).
"Pada tahun tersebut bagian keuangan Pendis juga melakukan pencairan dana dengan dokumen pertanggungjawaban pembelian alat tulis kantor, padahal pembelian alat tulis kantor tersebut tidak ada," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, sebanyak Rp345 juta dari total kerugian negara tersebut telah dikembalikan ke kas negara.
"Pihak Kejati DKI tadi pagi melakukan pemeriksaan dokumen, bukan penggeledahan ya, di Ditjen Pendidikan Islam," kata Mastuki kepada CNNIndonesia.com.