Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin jalannya sidang pada mulanya mempersilakan Teuku Taufiqulhadi sebagai perwakilan pengusul untuk membacakan materi usulan hak angket.
Hak Angket terhadap KPK diusulkan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk menyelidiki pengakuan Miryam S Haryani kepada KPK yang mengaku ditekan oleh anggota DPR saat diperiksa KPK dalam perkara korupsi e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap itu diikuti Fraksi Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa yang menyatakan pandangan serupa.
Anggota Fraksi PDIP Masinton Pasaribu selaku salah satu pengusul lantas melakukan interupsi dan dengan nada tinggi, menilai penolakan terhadap usulan hak angket merupakan politik munafik yang dilakukan anggota dewan.
Melalui Proses
Fahri pun menerangkan bahwa hak angket telah melalui proses yang sebelumnya terjadi di Komisi III DPR dan berlanjut di rapat pimpinan,Badan Musyawarah hingga rapat paripurna.
"Pandangan sudah disampaikan, tetapi mengatakan dan menanyakan kepada seluruh anggota apakah usul penggunaan hak angket terhadap pelaksanan tugas dan kewenangan KPK yang diatur UU 30/2002 dapat disetujui hak angket," tanya Fahri yang langsung diikuti ketukan palu tanda pengesahan usulan hak angket disetujui.
Fahri secara sepihak melanjutkan agenda berikutnya yaitu pidato penutupan masa sidang. Meski demikian, 30 anggota Fraksi Gerindra langsung melayangkan protes dan memilih keluar sebagai bentuk kekecewaan terhadap keputusan rapat.
"Kalau cara-caranya begitu kita tidak bisa terima, ya sudah kita mendingan walk out apa yang diputuskan kita tidak tahu dan kita tidak bertanggung jawab dengan persoalan itu," ujad Ketua Fraksi Ahmad Muzani di luar ruang sidang.