Lukman menuturkan, khotbah di rumah ibadah harus disampaikan penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan agama, yakni melindungi kemanusiaan dan menjaga perdamaian.
Penceramah, kata Lukman, wajib menguasai pengetahuan keagamaan yang bersumber dari ajaran pokok agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Lukman meminta para penceramah memberikan khotbah yang mendidik. Ia berkata, ceramah itu harus memuat konten antara lain motivasi, pemberdayaan umat, dan penyempurnaan akhlak.
Dua ketentuan lain yang disebut Lukman adalah larangan khotbah yang berisi kampanye politik praktis atau promosi bisnis serta harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
"Itu sama seperti pedoman dakwah yang dikeluarkan MUI. Dakwah tak boleh menistakan orang lain," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.
Cholil tidak menyangkal, tidak sedikit penceramah di masjid yang menyampaikan persoalan politik atau ekonomi kepada umat. Ia menilai, pengkhotbah tidak boleh terbawa emosi dan berpihak pada kelompok tertentu.
Lebih dari itu, Cholil mendesak pemerintah tak sekedar mengeluarkan seruan tertulis. Ia berkata, seruan itu harus diikuti pengawasan lapangan.
"Harus ada kontrol, evaluasi, dan pemberian sanksi. Jadi kalau ada hal melanggar, pemerintah harus menindak," ucapnya.