Kapolda Metro Jaya irjen Mochamad Iriawan mengatakan Miryam tidak menerima statusnya sebagai tersangka pemberian keterangan palsu oleh KPK pada 5 April 2017.
"Yang bersangkutan kaget. 'Kenapa saya ditetapkan tersangka' itulah yang menyebabkan yang bersangkutan pergi," kata Iriawan dalam konferensi pers di Jakarta, seperti disiarkan CNNIndonesia TV, Senin (1/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK memasukan nama Miryam dalam Daftar pencarian orang sejak 27 April 2017. Dia tidak pernah memenuhi dua kali panggilan KPK 13 April dan 18 April.
Polisi akan menyerahkan tersangka pemberian keterangan palsu, Miryam S Haryani ke Komisi Pemberantasan Korupsi sore ini.
"Kami akan antar yang bersangkutan, untuk kecepatan, ke KPK," kata Iriawan.
Pengacara Miryam, Aga Khan, kepada mengaku belum mengetahui detil penangkapan kliennya. Aga belum dapat berkomentar banyak tentang penangkapan Miryam.