"Tersangka MSH (Miryam S Haryani) dilakukan penahanan 20 hari ke depan di rutan klas I cabang Jakarta Timur," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat
Politikus Hanura itu telah ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. Miryam pada sidang Irman dan Sugiharto dinilai berbelit-belit dan menghambat penyidikan kasus yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan tidak mungkin ada kalau tim polri tidak berhasil dapatkan MSH. Jadi kami ucapkan terima kasih sebagai sesama institusi penegak hukum," katanya.
"Dari hari pertama tim khusus lakukan penyelidikan. Seperti siapa yang terakhir kali berhubungan dengan ibu MSH. Kami tangkap di Kemang kemudian dibawa ke Polda Metro untuk tes kesehatan," terang Argo.
Dalam sidang e-KTP, Miryam membantah turut menerima dan berperan membagi-bagikan uang kepada anggota DPR lainnya. Bahkan, Miryam pun mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan. Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.