Rizal menyebut saat era Gus Dur, pemerintah meminta para penerima BLBI menyerahkan personal guarantee.
"Artinya pengutang tanggung jawab sampai generasi ketiga. Bapaknya, anaknya, cucunya, sehingga kalau bapaknya meninggal, cucunya harus tanggung jawab," kata Rizal usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Megawati diketahui mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 untuk memberikan jaminan hukum kepada obligor yang telah melunasi utang BLBI. Melalui Inpres itu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), lembaga yang ditugaskan mengejar utang obligor dan kemudian mengeluarkan Surat Keterangan Lunas.
Sjamsul Nursalim baru melunasi Rp1,1 triliun dari total utangnya sebesar Rp4,8 triliun, yang harus diserahkan kepada BPPN.
"Asal diserahkan aset berupa saham, tanah dan perusahaan. Kalau obligor benar, dia serahkan aset yang bagus, yang sesuai dengan nilainya. Tapi ada kasus-kasus dimana diserahkan aset 'busuk' yang nilainya tidak sepadan," tuturnya.
Rizal mengatakan, untuk saat ini KPK masih fokus mengusut dugaan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI yang dikeluarkan Syafruddin kepada Sjamsul Nursalim. Rizal pun sepakat bahwa para obligor yang menerima kucuran BLBI bila belum melunasi utangnya, wajib menyerahkan aset-asetnya.
"Saya setuju dengan KPK, kalau ada yang belum lunas harus bayar," katanya.