Hal ini, terkait dengan hak angket yang diketok DPR untuk menyelidik dugaan pengancaman terhadap anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
"Ada konsep mendasar proses penegakan hukum dipisahkan sama politik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pada Pasal 3, berbunyi KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Sementara itu, jika dikatakan hak angket ini dimaksud sebagai bentuk pengawasan DPR, menurut Febri, KPK secara rutin menyampaikan laporan kerjanya kepada Komisi III DPR selaku mitra terkait. Selain itu, sebagai bentuk keterbukaan kepada publik mengenai anggaran, KPK juga diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Konteks pengawasan kami lakukan dalam posisi KPK sampaikan laporan tahunan, kami sampaikan, menjawab dan merespon Komisi III sebagai mitra KPK," tuturnya.
Setelah hak angket disetujui, DPR membentuk panitia khusus, yang dinamakan panitia angket. Keanggotaan panitia angket itu sendiri terdiri dari semua unsur fraksi. DPR kini tengah reses. Anggota Fraksi pengusung hak angket pun bergerilya menyiapkan panitia angket untuk menyelidiki pemeriksaan Miryam Haryani.
Febri menekankan, bahwa KPK tak akan membeberkan bukti dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP itu di luar persidangan. "Sejauh in kami sampaikan KPK nggak mungkin buka bukti yang dibutuhkan di penyidikan di luar persidangan," tegasnya.
Hak angket ini bergulir atas usulan Komisi III terkait dugaan ancaman ke Miryam Haryani saat menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Miryam mengaku ke penyidik KPK, bila dirinya mendapat ancaman, sebelum menjalani pemeriksaan.
Menurut penyidik KPK, Novel Baswedan, Miryam menyebutkan bahwa Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu, Syarifudin Suding sebagai pengancam. Namun, Novel lupa dengan anggota dewan yang satunya lagi.