"HTI Memang tidak terdaftar di Kemendagri. Tapi, sesuai amanat UU Ormas, HTI terdaftar di Kemenkumham," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/5).
Berdasarkan Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, menyebutkan pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ismail berkilah tudingan anti-Pancasila yang ditujukan ke Hizbut Tahrir merupakan retorika ala Orde baru yang digunakan untuk memojokkan pihak yang tidak disukai.
Ismail menyatakan keheranan dengan tudingan anti-Pancasila yang disematkan ke kelompok tertentu. "Ada apa ini. Sementara ada banyak hal saat ini yang bila ditelaah pantas dipertanyakan keseuaiannya dengan Pancasila," katanya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo turut merespons isu mengenai pembubaran HTI. Dia menyatakan, HTI tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat di Kementerian Dalam Negeri. Pernyataan itu disampaikan Tjahjo menyusul kegiatan HTI bertajuk "Khilafah Kewajiban Syar’i Jalan Kebangkitan Umat" yang dilarang polisi 23 April silam.
"Kalau kami enggak (online). Cek pengurusnya bagaimana, AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) bagaimana," lanjut Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan, meski ada ormas yang tidak terdaftar, bukan berarti pemerintah akan sulit mengontrol jika kegiatan ormas tersebut cenderung menentang Pancasila. Termasuk HTI yang berkas-berkas kepengurusan serta AD/ART-nya tidak dimiliki oleh Kemendagri.
"Perorangan pun yang teriak anti-Pancasila bisa kami tahan. Apalagi ormas yang punya pengikut," kata Tjahjo.