Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur PT LEN Industri Wahyudin Bagenda menampik dugaan aliran dana Rp2 miliar dari proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang masuk kantong pribadinya. Wahyudin menyebut, uang itu merupakan dana pemasaran dari perusahaannya.
Wahyudin mengungkapkan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/5).
"Tidak benar itu," ujar Wahyudin di hadapan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Wahyudin berbeda dengan keterangan yang pernah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pada BAP, Wahyudin mengakui penerimaan uang senilai Rp2 miliar.
Namun ia mengembalikan uang itu ke KPK karena mengetahui bahwa uang itu berkaitan dengan proyek e-KTP. Sedangkan saat bersaksi di muka persidangan, Wahyudin berdalih penyidik tak menunjukkan bukti uang itu berasal dari proyek e-KTP saat pemeriksaan di KPK.
"Saya tidak pernah mengatakan itu. Saat penyidikan di KPK, penyidik tidak pernah memperlihatkan kalau itu sumbernya dari e-KTP," katanya.
Wahyudin menuturkan, uang itu bersumber dari dana pemasaran perusahaan yang salah satunya digunakan untuk kegiatan promosi. Menurutnya, sejumlah direksi PT LEN Industri lainnya juga turut menerima uang dengan jumlah masing-masing senilai Rp1 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Wahyudin menjadi salah satu pihak penerima aliran dana proyek e-KTP sebesar Rp2 miliar. Sejumlah pejabat di PT LEN Industri lainnya yakni Darman Mappangara, Andra Yastriasyah, Agus Iswanto, dan Abraham Mose juga disebut menerima uang sebesar Rp1 miliar.