Sebelumnya, KPK menemukan sekitar 63 ribu Wajib Pajak (WP) di sektor industri sawit bermasalah. Mereka diduga melakukan tindakan penghindaran setoran pajak dan pemungutan. WP itu terdiri dari badan maupun orang pribadi.
"Kalau memang nanti rekomendasinya tidak dijalankan kami akan sampaikan pada Presiden bahwa ada sejumlah kementerian yang tidak maksimal
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hanya sekitar 9,6 persen yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Bila dihitung, setidaknya ada sekitar 63 ribu WP yang tak melaporkan SPT Pajak ke Ditjen Pajak.
Koordinasi Lebih Lanjut
Febri mengungkapkan, KPK telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi yang memiliki kewenangan soal penerimaan pajak.
Menurut dia, sudah menjadi tugas KPK melakukan kajian pada bidang yang menyangkut hajat hidup orang banyak. "Tentu kita lakukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi yang memiliki kewenangan," ujarnya.
Febri menjelaskan kajian yang dilakukan KPK di sektor perkebunan sawit ini merupakan salah satu upaya pencegahan dalam pemberantasan korupsi. Menurut dia, pencegahan tersebut dilakukan untuk meminimalisir kerugian keuangan negara dan kerugian publik.
"Kami paham betul kementerian-kementerian tidak hanya membaca hasil kajiannya saja, tapi perlu terlibat persoalan ini," tandasnya.
Untuk diketahui, dari laporan yang dibuat KPK itu, ditemukan rendahnya penerimaan pajak juga disebabkan oleh dugaan praktik penghindaran maupun pengelakan pajak oleh WP di sektor sawit.
KPK menyebut Ditjen Pajak sebenarnya mengetahui hal itu, namun memiliki keterbatasan untuk mengoptimalkan penerimaan negara karena data serta informasi yang minim.
Diketahui, realisasi penerimaan pajak di sektor sawit hanya Rp22,2 triliun pada 2015, namun perputaran uang di industri itu diproyeksi mencapai Rp1,2 triliun per hari.